• (0285) 785202
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa


Pada hari Selasa, 28 Juni 2022, Kecamatan kedungwuni mengadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta yang terdiri dari Kepala BPD dan Kepala Desa se Kecamatan Kedungwuni.

Narasumber Bintek terdiri dari dua orag yaitu Bapak Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Ibu Hj. Hindun, MH. .selaku DPRD Kab. Pekalongan.

Pada sesi pertama Bapak Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memberikan pengarahan dan pemahaman mengenai pengertian  struktur organisasi dan cara kerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.  Beliau juga menyampaikan mengenai koreksi persepsi terhadap Lembaga Kejaksaan agar para peserta bintek memiliki persepsi yang benar dan baik dan dapat memahami fungsi yang sebenarnya dari Lembaga Kejaksaan. Kajari juga mengajak untuk berhati hati terhadap oknum yang memanfaatkan nama Lembaga Kejaksaan dan bekerja sama untuk menjaga desa. Selain itu Bapak Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH. Juga menjelaskan mengenai tersedianya posko konsultasi gratis yang dibuka selama jam kerja untuk membantu pihak pihak yang mempunyai masalah dan belum terpecahkan. Posko tersebut dapat membantu mengarahkan masyarakat yang memiliki masalah dan kebingungan harus bagaimana menghadapi masalah yang dihadapi kaitanya dengan urusan hukum. Kajari juga menjelaskan mengenai kampung restorative justice untuk menyelesaikan kasus - kasus yang kecil dengan kualifikasi tertentu dengan damai agar dapat diselesaikan di lingkungan desa sehingga tidak perlu sampai ke lembaga hukum.  Kepala desa dan jajaranya dihimbau untuk dapat membentuk kampung restorative justice tersebut untuk menyelesaikan permasalahan - permasalahan yang ada di wilayahnya. Dalam kesempatan tersebut Kajari juga menjelaskan mengenai pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada sesi ke dua materi dibawakan oleh Oleh  Ibu Hj. Hindun, MH. selaku DPRD Kab. Pekalongan. Beliau menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Kepala Desa dan BPD. Secara detil dan jelas, Beliau juga menyampaikan bahwa harus ada sinergi antara Kepala Desa Dan BPD agar bisa dibentuk sebuah pemerintahan desa yang baik dan dapat melayani masyarakat dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut IbuHj. Hindun juga menjelaskan mengenai tahapan dan tata cara perencanaan pembangunan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan Perundang undangan.

 


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.